IBX5980432E7F390 Syarat-Syarat Wajib Untuk Membuat SKCK di Polsek - FesyenZee Blogs

Syarat-Syarat Wajib Untuk Membuat SKCK di Polsek

loading...
Apa Itu SKCK dan Apa Saja Persyaratan Untuk Mengurus SKCK?

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, kalau dulu kita lebih mengenalnya dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), Surat SKCK ini diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek (Kepolisian Sektor) atau Polres (Kepolisian Resort) setempat yang didalamnya berisi tentang catatan perilaku seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.
Syarat-Syarat Untuk Membuat SKCK

SKCK ini biasanya digunakan dan diperlukan untuk berbagai macam  kebutuhan, misalnya sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, untuk mengikuti Tes Calon Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan lain sebagainya. Yang perlu kamu tau, Masa aktif SKCK ini hanya berlaku selama 6 (enam) bulan saja sejak tanggal diterbitkan, namun kamu bisa  memperpanjangnya jika memang diperlukan.

Nah, Buat kamu yang ingin membuat SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Polsek maupun polres di daerah kamu tinggal. Adapun syarat-syaran untuk membuat SKCK adalah sebagai berikut:

Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK


Khusus untuk yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):

Syarat :
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  • Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.


Khusus untuk yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):

Syarat :
  • Fotokopi Paspor.
  • Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
  • Fotokopi Surat Nikah.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
  • Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.

Sebaiknya data persyaratan diatas harus kamu siapkan terlebih dahulu sebelum membuat SKCK agar nantinya tidak wira-wiri lagi mencari persyaratan. Semoga informasi ini bermanfaat ya..
loading...
frontpage hit counter